![]() |
| Rapat Koordinasi KPU dengan Jajaran Muspida Kota Sukabumi |
Demi memaksimalkan salah satu tahapan Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013: Penetapan dan Pemberian Nomor urut Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat koordinasi dengan jajaran Muspida Kota Sukabumi. Pada acara tersebut, KPU Kota Sukabumi mengundang; Bagian Tapem Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Polresta Sukabumi, Danramil Kota Sukabumi, Kantor Kesbangpollinmas, dan beberapa polsek serta intelejen Kota Sukabumi.
“ Rapat Pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi akan Kami laksanakan pada tanggal 17 Desember 2012.” Kata Anton Rachman, S.Sos membuka acara rapat koordinasi tersebut. “ Rapat pleno tersebut tentu saja bersifat tertutup.” Lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut adalah penetapan nomor urut pasangan calon. Bisa dipastikan, dalam proses penetapan nomor urut pasangan calon ini memerlukan keterlibatan semua pihak. Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi tidak bisa bergerak sendiri. Hal penting dari tahap penetapan tersebut adalah pengamanan selama proses penetapan berlangsung.
Kabagop Polresta Sukabumi mengatakan, “ Polresta Sukabumi akan memaksimalkan personil kepolisian untuk mengamankan jalannya penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang akan diselenggarakan di Gedung Gede Pangrango, SECAPA POLRI Kota Sukabumi”
Andri Setiawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengatakan, “ Rute perjalanan para pasangan calon sebaiknya diawali di tempat masing-masing para calon berada, kemudian para pasangan calon dan pendukungnya ditempatkan di lapangan Secapa POLRI dengan cara dipisah-pisah.” Lebih lanjut Andri menegaskan, “ Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan Gedung Gede Pangrango steril dari kendaraan-kendaraan yang akan memadati halaman gedung.”
Langkah antisipasi ini mendapatkan respon baik dari Muspida Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi kembali memberikan pernyataan, “ Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah membentuk kepanitiaan dalam acara tersebut. Dan penting diketahui, pada tahapan pencalonan ini, kemungkinan penggantian pasangan calon memang sudah tertutup. Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi akan lebih memfokuskan diri pada tahapan penetapan dan pemberian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar tanggal 18 Desember 2012 nanti.”
Untuk menunjang kelancaran penetapan dan pemberian nomor urut, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah membuat jadual Penetapan Nomor Urut Calon dan Launching Calon, sebagai berikut;
WAKTU | MATERI ACARA |
08.00 - 09.00 | Penerimaan Tamu Undangan |
09.00 – 09.05 | Pembukaan |
09.05 – 09.10 | Menyanyikan Lagu Kebangsaan “ Indonesia Raya” |
09.10 – 09.15 | Pembacaan Wahyu Ilahi |
09.15 – 09.20 | Pembacaan Do’a |
09.20 – 09.45 | Pleno Penetapan Nomor Urut |
09.45 – 10.05 | Pemanggilan Pasangan Calon: |
MUFAKAT | |
MUJARAB | |
MADANI | |
SYAHADAT | |
10.05 – 10.10 | Pembukaan Nomor Urut Secara Bersama-sama |
10.10 – 10.15 | Menyanyikan Mars Pemilukada Kota Sukabumi |
10.05 – 10.20 | Prosesi Peresmian Nomor Urut |
Pemukulan Gendang secara bersamaan | |
10.20 – 10.30 | Rampak Jaipong |
10.30 – 11.10 | Pemanggilan Pasangan Calon Berdasarkan No. Urut |
11.10 – 11.20 | Pendokumentasian Seluruh Pasangan Calon |
11.20 – 11.25 | Penutupan |

Posting Komentar untuk "KPU MENYELENGGARAKAN RAKOR PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON"