Wali Kota Sukabumi saat menyalurkan bantuan melalui Program 12 PAS Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah di Tegal Panjang, Kelurahan Cikundul - Sumber Foto:Dokpim Kota Sukabumi
Di masa lalu, 12 pas merupakan sebutan populer untuk tendangan penalti dalam pertandingan sepak bola. Istilah ini merujuk pada jarak titik penalti ke garis gawang, yakni 12 yard atau sekitar 11 meter. Sebutan tersebut cukup akrab di telinga anak-anak perkampungan yang bermain sepak bola di lahan kosong.
Menariknya, ukuran lapangan tidak selalu memenuhi standar pertandingan resmi. Di atas tanah lapang berukuran sekitar 20 x 30 meter sekalipun, anak-anak tetap meneriakkan, "Dua belas pas!" ketika salah seorang pemain melakukan pelanggaran di dekat gawang lawan. Jarak sebenarnya mungkin tidak mencapai 12 yard, tetapi istilah itu telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama dalam permainan.
Sebutan 12 pas juga kerap terdengar melalui siaran radio. Salah satu yang melekat dalam ingatan penggemar sepak bola adalah Sambas, reporter RRI yang memiliki suara dan intonasi khas ketika memandu jalannya pertandingan. Saat terjadi pelanggaran di kotak penalti, istilah tendangan 12 pas menjadi salah satu ungkapan yang sering digunakan.
Pilihan kata tersebut memperlihatkan bagaimana bahasa Indonesia memiliki cara sendiri untuk menyampaikan istilah olahraga yang berasal dari bahasa asing. Selain mudah dipahami, ungkapan 12 pas terasa dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari kosakata populer dalam percakapan sepak bola.
Perkembangan teknologi turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengenal istilah sepak bola. Kehadiran permainan digital, seperti PlayStation, membuat generasi yang tumbuh pada era 2000-an semakin akrab dengan istilah penalty atau penalti. Istilah ini juga lebih sering digunakan dalam pertandingan sepak bola modern, futsal, maupun mini soccer.
Akibatnya, sebutan 12 pas perlahan kehilangan popularitasnya, terutama di kalangan generasi muda. Perubahan ini memperlihatkan bahwa istilah dalam bahasa tidak selalu bertahan dengan tingkat popularitas yang sama. Ada kata yang dahulu begitu akrab, kemudian berkurang penggunaannya karena perubahan teknologi, kebiasaan, dan lingkungan sosial.
Namun, istilah 12 PAS dengan penulisan huruf kapital kini memperoleh makna baru dalam ranah kebijakan sosial. Kementerian Sosial menggunakan akronim tersebut untuk menyebut Pemerlu Atensi Sosial. Istilah ini tidak lagi berhubungan dengan sepak bola atau jarak titik penalti ke gawang, melainkan merujuk pada kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian, perlindungan, dan intervensi sosial.
Perubahan makna tersebut menarik karena sebuah rangkaian kata yang dahulu populer di lapangan sepak bola kini digunakan dalam konteks pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks program tersebut, terdapat 12 kelompok pemerlu atensi sosial yang menjadi sasaran perhatian. Kelompok pertama adalah fakir miskin yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berikutnya, anak-anak rentan, termasuk balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, serta anak korban kekerasan.
Perhatian juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar yang membutuhkan dukungan untuk menjalani kehidupan secara layak. Selain itu, terdapat masyarakat berpendapatan rendah atau kelompok dengan kondisi sosial ekonomi lemah yang rentan menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan.
Kelompok lainnya mencakup korban bencana alam maupun bencana sosial, komunitas adat terpencil sebagai bagian dari kelompok afirmatif, serta warga binaan dan mantan warga binaan yang membutuhkan pendampingan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Perhatian juga diarahkan kepada korban kekerasan, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).
Kelompok dengan permasalahan sosial dan psikososial, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), turut memerlukan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Perempuan yang berada dalam kondisi rentan secara sosial dan ekonomi juga menjadi bagian dari kelompok yang perlu memperoleh perhatian khusus.
Bentuk perhatian terhadap kelompok-kelompok tersebut tentu tidak dapat disamaratakan. Pemerintah perlu melihat kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima manfaat. Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar, bantuan dapat berupa makanan bergizi, nutrisi, pakaian, dan dukungan perawatan diri.
Penyandang disabilitas dapat memperoleh bantuan alat bantu sesuai kebutuhan, seperti kursi roda, tongkat penuntun, maupun alat bantu dengar.
Sementara itu, mereka yang menghadapi persoalan kesehatan fisik dan psikososial membutuhkan layanan rehabilitasi, fisioterapi, konseling, serta pendampingan sosial dan spiritual. Dalam kondisi tertentu, bantuan tunai juga diperlukan untuk membantu keluarga rentan mempertahankan keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anaknya.
Pemerintah Kota Sukabumi turut mengambil bagian dalam upaya penanganan kemiskinan dan persoalan sosial melalui program 12 PAS bertajuk "Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah". Sejak 2025 hingga sekarang, program ini terus dijalankan dengan melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, jajaran pemerintah kewilayahan, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
Pelaksanaannya dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang membutuhkan perhatian dan memberikan bantuan sesuai kondisi yang dihadapi. Pendekatan kewilayahan memungkinkan pemerintah mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat, sehingga bantuan tidak hanya didasarkan pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadaan nyata di lapangan.
Perjalanan istilah 12 PAS dari lapangan sepak bola menuju program pelayanan sosial memperlihatkan bahwa bahasa selalu hidup bersama perubahan zaman. Kata dan istilah dapat mengalami pergeseran makna ketika digunakan dalam lingkungan sosial yang berbeda.
Dahulu, 12 pas menjadi ungkapan untuk menandai sebuah tendangan hukuman dalam permainan sepak bola. Kini, 12 PAS menjadi istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan. Keduanya memang memiliki konteks yang berbeda, tetapi sama-sama memperlihatkan bagaimana sebuah istilah dapat melekat dalam ingatan kolektif masyarakat.
Lebih jauh, perubahan makna tersebut mengajak kita melihat bahwa pembangunan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Ada manusia-manusia yang membutuhkan perhatian agar dapat menjalani kehidupan secara lebih layak.
Sudah tentu, program 12 PAS perlu terus diperkuat melalui pendataan yang akurat, penyaluran bantuan yang tepat sasaran, pendampingan berkelanjutan, dan kerja sama berbagai pihak.
Sebab, perhatian kepada pemerlu atensi sosial bukan hanya persoalan memberikan bantuan pada suatu waktu, melainkan juga upaya mengembalikan keberfungsian sosial, menjaga martabat manusia, dan membuka kesempatan bagi setiap warga untuk hidup lebih sejahtera.
Di masa lalu, 12 pas merupakan sebutan populer untuk tendangan penalti dalam pertandingan sepak bola. Istilah ini merujuk pada jarak titik penalti ke garis gawang, yakni 12 yard atau sekitar 11 meter. Sebutan tersebut cukup akrab di telinga anak-anak perkampungan yang bermain sepak bola di lahan kosong.
Menariknya, ukuran lapangan tidak selalu memenuhi standar pertandingan resmi. Di atas tanah lapang berukuran sekitar 20 x 30 meter sekalipun, anak-anak tetap meneriakkan, "Dua belas pas!" ketika salah seorang pemain melakukan pelanggaran di dekat gawang lawan. Jarak sebenarnya mungkin tidak mencapai 12 yard, tetapi istilah itu telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama dalam permainan.
Sebutan 12 pas juga kerap terdengar melalui siaran radio. Salah satu yang melekat dalam ingatan penggemar sepak bola adalah Sambas, reporter RRI yang memiliki suara dan intonasi khas ketika memandu jalannya pertandingan. Saat terjadi pelanggaran di kotak penalti, istilah tendangan 12 pas menjadi salah satu ungkapan yang sering digunakan.
Pilihan kata tersebut memperlihatkan bagaimana bahasa Indonesia memiliki cara sendiri untuk menyampaikan istilah olahraga yang berasal dari bahasa asing. Selain mudah dipahami, ungkapan 12 pas terasa dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari kosakata populer dalam percakapan sepak bola.
Perkembangan teknologi turut mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengenal istilah sepak bola. Kehadiran permainan digital, seperti PlayStation, membuat generasi yang tumbuh pada era 2000-an semakin akrab dengan istilah penalty atau penalti. Istilah ini juga lebih sering digunakan dalam pertandingan sepak bola modern, futsal, maupun mini soccer.
Akibatnya, sebutan 12 pas perlahan kehilangan popularitasnya, terutama di kalangan generasi muda. Perubahan ini memperlihatkan bahwa istilah dalam bahasa tidak selalu bertahan dengan tingkat popularitas yang sama. Ada kata yang dahulu begitu akrab, kemudian berkurang penggunaannya karena perubahan teknologi, kebiasaan, dan lingkungan sosial.
Namun, istilah 12 PAS dengan penulisan huruf kapital kini memperoleh makna baru dalam ranah kebijakan sosial. Kementerian Sosial menggunakan akronim tersebut untuk menyebut Pemerlu Atensi Sosial. Istilah ini tidak lagi berhubungan dengan sepak bola atau jarak titik penalti ke gawang, melainkan merujuk pada kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian, perlindungan, dan intervensi sosial.
Perubahan makna tersebut menarik karena sebuah rangkaian kata yang dahulu populer di lapangan sepak bola kini digunakan dalam konteks pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks program tersebut, terdapat 12 kelompok pemerlu atensi sosial yang menjadi sasaran perhatian. Kelompok pertama adalah fakir miskin yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berikutnya, anak-anak rentan, termasuk balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, serta anak korban kekerasan.
Perhatian juga diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia terlantar yang membutuhkan dukungan untuk menjalani kehidupan secara layak. Selain itu, terdapat masyarakat berpendapatan rendah atau kelompok dengan kondisi sosial ekonomi lemah yang rentan menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan.
Kelompok lainnya mencakup korban bencana alam maupun bencana sosial, komunitas adat terpencil sebagai bagian dari kelompok afirmatif, serta warga binaan dan mantan warga binaan yang membutuhkan pendampingan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Perhatian juga diarahkan kepada korban kekerasan, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).
Kelompok dengan permasalahan sosial dan psikososial, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), turut memerlukan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Perempuan yang berada dalam kondisi rentan secara sosial dan ekonomi juga menjadi bagian dari kelompok yang perlu memperoleh perhatian khusus.
Bentuk perhatian terhadap kelompok-kelompok tersebut tentu tidak dapat disamaratakan. Pemerintah perlu melihat kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima manfaat. Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar, bantuan dapat berupa makanan bergizi, nutrisi, pakaian, dan dukungan perawatan diri.
Penyandang disabilitas dapat memperoleh bantuan alat bantu sesuai kebutuhan, seperti kursi roda, tongkat penuntun, maupun alat bantu dengar.
Sementara itu, mereka yang menghadapi persoalan kesehatan fisik dan psikososial membutuhkan layanan rehabilitasi, fisioterapi, konseling, serta pendampingan sosial dan spiritual. Dalam kondisi tertentu, bantuan tunai juga diperlukan untuk membantu keluarga rentan mempertahankan keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anaknya.
Pemerintah Kota Sukabumi turut mengambil bagian dalam upaya penanganan kemiskinan dan persoalan sosial melalui program 12 PAS bertajuk "Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah". Sejak 2025 hingga sekarang, program ini terus dijalankan dengan melibatkan Wali Kota, Wakil Wali Kota, jajaran pemerintah kewilayahan, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
Pelaksanaannya dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang membutuhkan perhatian dan memberikan bantuan sesuai kondisi yang dihadapi. Pendekatan kewilayahan memungkinkan pemerintah mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat, sehingga bantuan tidak hanya didasarkan pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan keadaan nyata di lapangan.
Perjalanan istilah 12 PAS dari lapangan sepak bola menuju program pelayanan sosial memperlihatkan bahwa bahasa selalu hidup bersama perubahan zaman. Kata dan istilah dapat mengalami pergeseran makna ketika digunakan dalam lingkungan sosial yang berbeda.
Dahulu, 12 pas menjadi ungkapan untuk menandai sebuah tendangan hukuman dalam permainan sepak bola. Kini, 12 PAS menjadi istilah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan. Keduanya memang memiliki konteks yang berbeda, tetapi sama-sama memperlihatkan bagaimana sebuah istilah dapat melekat dalam ingatan kolektif masyarakat.
Lebih jauh, perubahan makna tersebut mengajak kita melihat bahwa pembangunan tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Ada manusia-manusia yang membutuhkan perhatian agar dapat menjalani kehidupan secara lebih layak.
Sudah tentu, program 12 PAS perlu terus diperkuat melalui pendataan yang akurat, penyaluran bantuan yang tepat sasaran, pendampingan berkelanjutan, dan kerja sama berbagai pihak.
Sebab, perhatian kepada pemerlu atensi sosial bukan hanya persoalan memberikan bantuan pada suatu waktu, melainkan juga upaya mengembalikan keberfungsian sosial, menjaga martabat manusia, dan membuka kesempatan bagi setiap warga untuk hidup lebih sejahtera.

Posting Komentar untuk "12 PAS, Makna Masa Lalu dan Masa Kini"