HPSN 2026: Momentum Menuntaskan Persoalan Sampah dari Hulu ke Hilir

Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2026 diperingati sebagai HPSN ke-21 di negeri ini. Artinya, selama lebih dari dua dekade, sampah telah menjadi pusat perhatian serius dan diagendakan setiap tahun. Permasalahan sampah memang menjadi domain penting manusia modern, terlebih produksi sampah per hari untuk ukuran Kota Sukabumi saja telah mencapai sekitar 180 ton. Maka, kepedulian terhadapnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Kota Sukabumi saat ini menghadapi permasalahan mendesak dalam pengelolaan persampahan. Persoalan ini bukan semata karena pemerintah atau masyarakat tidak peduli, melainkan tentang bagaimana cara mengelola sampah dari hulu ke hilir agar tumpukan itu tidak benar-benar menjadi limbah sia-sia yang hanya memenuhi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul. Kapasitas daya tampung TPA tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan satu tahun ke depan, bahkan bisa jadi kurang dari itu.

Ide pengelolaan sampah sesungguhnya telah dilakukan jauh sebelum era modern. Pada masa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda telah memberlakukan aturan pengelolaan persampahan di Kota Praja Sukabumi dengan menyediakan tempat penampungan sampah serta membentuk lembaga pengelolaan kebersihan (Reiningsdienst). Selain itu, perhatian terhadap sanitasi lingkungan benar-benar menjadi fokus, misalnya dengan membangun saluran air bawah tanah di kawasan kota.

Pembangunan saluran air bawah tanah itu bukan tanpa sebab. Saat hujan turun, air dialirkan langsung melalui saluran menuju sungai-sungai di Kota Sukabumi. Pembuatan sistem penyaringan sebelum air masuk ke saluran bawah tanah menjadi upaya penting agar sampah tidak terbawa aliran dan menyumbat drainase. Di sisi lain, pemerintah Hindia Belanda juga membangun jaringan air bersih di kawasan perkotaan. Kendati Sukabumi di masa lalu dikenal sebagai kota yang tidak pernah kekurangan air bersih, fondasi pengelolaan air tetap dirancang secara sistematis.

Upaya tersebut merupakan bentuk standarisasi kebersihan kota pada era kolonial. Pada tahun 1975, Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Sukabumi membangun PDAM Tirta Bumi Wibawa untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, yang saat itu masih terpusat di Cikole dan Citamiang, serta sebagian wilayah Gunungpuyuh dan Warudoyong. Artinya, aspek kebersihan dan sanitasi telah lama menjadi bagian dari perencanaan pembangunan kota.

Namun dalam praktiknya, hingga awal tahun 2000-an, pemerintah bersama masyarakat masih mempercayakan pengelolaan sampah pada pola angkut-buang ke TPA dengan konsep open dumping atau pembuangan terbuka tanpa pengelolaan lanjutan. Bom waktu itu sebenarnya telah diprediksi. Selama tiga dekade, TPA terus menjadi gunungan sampah yang ditimbun dengan produksi sampah baru yang semakin besar dan beragam.

Atas alasan itu, sejak 21 tahun lalu, setiap 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Peringatan ini mengindikasikan bahwa sejak awal milenium kedua, sampah telah menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Sampah harus dikelola secara tepat agar tidak menimbulkan dampak lanjutan di masa depan.

Sayangnya, keberhasilannya belum terlalu signifikan. Program sering kali berhenti pada ranah seremonial, belum sepenuhnya menumbuhkan kesadaran kolektif yang mengakar di masyarakat. Akibatnya, sampah tetap menumpuk di pinggir jalan, tempat pembuangan mengalami kelebihan daya tampung, dan bukan tidak mungkin di masa depan masyarakat akan kebingungan membuang sampah yang mereka produksi sendiri.

Pemerintah sejatinya tidak sepenuhnya diam. Berbagai regulasi, edukasi, dan program pengelolaan telah dijalankan. Namun, penerapan regulasi sering kali tidak disertai kebijakan yang tegas, termasuk sanksi administratif atau sosial bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Ketidaktegasan inilah yang membuat sebagian orang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan, bahkan membangun kebiasaan buruk yang terus berulang.

Upaya penyadaran tanpa diiringi penegakan aturan yang jelas hanya akan menghasilkan regulasi yang bias dan tidak efektif. Pada akhirnya, semua pihak saling menyalahkan dan kembali pada alibi klasik bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Padahal, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui penerapan aturan dan kebijakan yang konsisten, terutama jika langkah tegas itu sudah diambil sejak awal tahun 2000.

Kita memang kerap terlambat mengambil keputusan. Namun dalih “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” tidak boleh menjadi pembenaran ketika kota benar-benar berada di titik kebingungan menghadapi sampahnya sendiri. HPSN 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus keberanian untuk menuntaskan persoalan sampah secara sistemikm bukan sekadar memperingatinya setiap tahun.

Posting Komentar untuk "HPSN 2026: Momentum Menuntaskan Persoalan Sampah dari Hulu ke Hilir"