Perkenalan saya dengan dunia kepemiluan tidak terjadi tiba-tiba. Pada tahun 1999, pemilu pertama di awal reformasi, saya sudah ikut serta menjadi panitia penyelenggara tingkat kelurahan. Kemudian, secara bertahap dan masih di tahun yang sama, saya terlibat dalam proses pengolahan data pemilu 1999 di PPD II (Panitia Pemilihan Daerah).
Untuk menyelesaikan masalah teknis yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu, pengalaman langsung di lapangan menjadi modal utama. Orang-orang yang telah bekerja di lapangan tentu memiliki cara ampuh dalam menemukan solusi yang tepat dan tidak melanggar aturan. Namun, biasanya penyelesaian masalah di setiap penyelenggaraan pemilu selalu dilakukan di akhir tahapan, yakni setelah pemungutan dan penghitungan suara, menjelang pleno setiap tingkatan.
Namun harus diakui, sejak 2004, kita selalu menyaksikan bahwa penyelesaian pemilu selalu berujung di sidang Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya adalah ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama Pemilihan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian di tingkat teknis sering kali tidak tuntas sebelum masuk ke ranah hukum.
Dalam artikel ini, saya tidak akan menceritakan secara teknis penyelesaian masalah yang akurat, terutama dalam hal pengisian dokumen penghitungan suara dari model C hingga model DB. Secara sederhana, basis data penghitungan suara adalah model C1 yang diplenokan. Jika data ini benar, maka model-model yang digunakan pada pleno tingkat selanjutnya akan tepat dan akurat.
Karena alasan itu, saya selalu menanyakan apakah saksi dan tim pemenangan dari pasangan calon serta partai politik memiliki model C1 yang lengkap. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mulai membuat tabulasi suara secara cepat dan akurat. Jika tidak lengkap, maka kemenangan, saya pikir hanya klaim semata yang pada akhirnya memicu opini liar.
Pemilu 2009 memang memiliki cerita sendiri. Pada pemilu tahun ini, pemberian suara dilakukan dengan cara dicentang atau dicontreng menggunakan spidol khusus. Sebetulnya spidol biasa, tetapi karena digunakan di hari khusus (saat pemungutan suara), maka disebut sebagai spidol khusus. Kita sering terkecoh dengan kata-kata atau konotasi terhadap suatu istilah.
Jika dibandingkan dengan spidol yang dijual di warung-warung, spidol khusus ini tidak jauh berbeda. Spidol di mana saja tetaplah sama. Sekali lagi, karena digunakan dalam Pemilu 2009, spidol ini menjadi khusus dan diperlakukan secara khusus. Bahkan oleh KPU sendiri wujudnya seolah dirahasiakan. Alasannya, ada semacam ketakutan bahwa spidol khusus ini akan direplikasi dan digunakan untuk memfitnah penyelenggara, seolah penyelenggara telah berbuat tidak adil.
Memang harus diakui, penyelenggara selalu dituding curang. Saya tidak menutup diri, hal ini disebabkan karena memang ada sebagian penyelenggara yang bersikap tidak fair. Sikap tersebut membangun kesan buruk bagi pemilih, terutama para peserta pemilu, bahwa penyelenggara sering curang dan tidak adil.
Penyelenggara pemilu ini berlapis hingga tingkat kelurahan. Artinya, penyelenggaraan demokrasi di negara ini melibatkan seluruh pihak; penyelenggara yang independen secara aturan, pemilih yang menggunakan hak suaranya, serta peserta yang dipilih dalam pemilu. Karena semua pihak terlibat, maka tingkat kecurangan dipastikan sangat minim dan dapat diminimalkan dari akar rumput.
Pada Pemilu 2009, penyelenggara mulai dari PPS, PPK, hingga KPU dan Panwaslu sangat intensif melakukan komunikasi, baik secara internal maupun dengan pemilih dan partai politik. Hal ini dilakukan agar stigma kurang baik terhadap penyelenggara terbantahkan. Dari pertemuan internal yang intensif itulah saya mulai berkenalan baik dengan para penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kunjungan ke wilayah, terutama ke sekretariat PPS dan PPK, tidak saya lakukan secara formal dan kaku. Saya justru memilih mengobrol biasa dan bercengkerama sambil menyerap permasalahan yang ditemui di lapangan. Saya bukan komisioner, tetapi karena dalam skema struktur organisasi saat itu posisi saya memiliki hubungan koordinasi dengan komisioner dan sekretaris KPU, maka saya bersama Kang Jiwenk memiliki wewenang untuk memberi masukan dan rekomendasi kepada komisioner.
Mungkin situasinya berbeda dengan saat ini. Dulu kita mengenal Tenaga Profesional, sementara saat ini yang ada adalah Tenaga Pendukung. Pada Pemilu 2009, KPU memiliki keleluasaan lebih besar untuk merekrut staf ahli atau pakar dari luar birokrasi pemerintahan dengan label Tenaga Profesional. Mereka dipekerjakan untuk mengisi fungsi strategis yang belum terakomodasi dalam struktur organik.
Kendati ada anggapan dari sebagian pihak bahwa tenaga profesional penyelenggara seolah memiliki sifat eksklusif, bagi saya pribadi tidak ada hak istimewa dalam hal pekerjaan. Semua memiliki peran, tugas, dan fungsinya masing-masing. Bahkan, hal paling terlarang dalam diri saya adalah menempatkan diri pada wilayah eksklusif dan merasa paling istimewa dibanding yang lain.
Sebaliknya, dari pengalaman menjadi tenaga profesional KPU ini saya justru mendapatkan banyak teman baru. Lebih dari sekadar pertemanan di jagat maya (facebook dan twitter) yang saat itu masih baru seperti bayi. Dari sana saya mengenal para ASN Pemkot, Kang Jiwenk, Haji Rusnandi, Bu Liza, lebih dekat lagi dengan Pak Lili (alm), Haji Puad, Pak Purwanto, Pak Kiking Sutardi (alm), dan teman-teman lainnya. Hubungan ini terus berlanjut hingga pemilu dan pilkada berikutnya.
Untuk menyelesaikan masalah teknis yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu, pengalaman langsung di lapangan menjadi modal utama. Orang-orang yang telah bekerja di lapangan tentu memiliki cara ampuh dalam menemukan solusi yang tepat dan tidak melanggar aturan. Namun, biasanya penyelesaian masalah di setiap penyelenggaraan pemilu selalu dilakukan di akhir tahapan, yakni setelah pemungutan dan penghitungan suara, menjelang pleno setiap tingkatan.
Namun harus diakui, sejak 2004, kita selalu menyaksikan bahwa penyelesaian pemilu selalu berujung di sidang Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya adalah ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama Pemilihan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian di tingkat teknis sering kali tidak tuntas sebelum masuk ke ranah hukum.
Dalam artikel ini, saya tidak akan menceritakan secara teknis penyelesaian masalah yang akurat, terutama dalam hal pengisian dokumen penghitungan suara dari model C hingga model DB. Secara sederhana, basis data penghitungan suara adalah model C1 yang diplenokan. Jika data ini benar, maka model-model yang digunakan pada pleno tingkat selanjutnya akan tepat dan akurat.
Karena alasan itu, saya selalu menanyakan apakah saksi dan tim pemenangan dari pasangan calon serta partai politik memiliki model C1 yang lengkap. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mulai membuat tabulasi suara secara cepat dan akurat. Jika tidak lengkap, maka kemenangan, saya pikir hanya klaim semata yang pada akhirnya memicu opini liar.
Pemilu 2009 memang memiliki cerita sendiri. Pada pemilu tahun ini, pemberian suara dilakukan dengan cara dicentang atau dicontreng menggunakan spidol khusus. Sebetulnya spidol biasa, tetapi karena digunakan di hari khusus (saat pemungutan suara), maka disebut sebagai spidol khusus. Kita sering terkecoh dengan kata-kata atau konotasi terhadap suatu istilah.
Jika dibandingkan dengan spidol yang dijual di warung-warung, spidol khusus ini tidak jauh berbeda. Spidol di mana saja tetaplah sama. Sekali lagi, karena digunakan dalam Pemilu 2009, spidol ini menjadi khusus dan diperlakukan secara khusus. Bahkan oleh KPU sendiri wujudnya seolah dirahasiakan. Alasannya, ada semacam ketakutan bahwa spidol khusus ini akan direplikasi dan digunakan untuk memfitnah penyelenggara, seolah penyelenggara telah berbuat tidak adil.
Memang harus diakui, penyelenggara selalu dituding curang. Saya tidak menutup diri, hal ini disebabkan karena memang ada sebagian penyelenggara yang bersikap tidak fair. Sikap tersebut membangun kesan buruk bagi pemilih, terutama para peserta pemilu, bahwa penyelenggara sering curang dan tidak adil.
Penyelenggara pemilu ini berlapis hingga tingkat kelurahan. Artinya, penyelenggaraan demokrasi di negara ini melibatkan seluruh pihak; penyelenggara yang independen secara aturan, pemilih yang menggunakan hak suaranya, serta peserta yang dipilih dalam pemilu. Karena semua pihak terlibat, maka tingkat kecurangan dipastikan sangat minim dan dapat diminimalkan dari akar rumput.
Pada Pemilu 2009, penyelenggara mulai dari PPS, PPK, hingga KPU dan Panwaslu sangat intensif melakukan komunikasi, baik secara internal maupun dengan pemilih dan partai politik. Hal ini dilakukan agar stigma kurang baik terhadap penyelenggara terbantahkan. Dari pertemuan internal yang intensif itulah saya mulai berkenalan baik dengan para penyelenggara di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kunjungan ke wilayah, terutama ke sekretariat PPS dan PPK, tidak saya lakukan secara formal dan kaku. Saya justru memilih mengobrol biasa dan bercengkerama sambil menyerap permasalahan yang ditemui di lapangan. Saya bukan komisioner, tetapi karena dalam skema struktur organisasi saat itu posisi saya memiliki hubungan koordinasi dengan komisioner dan sekretaris KPU, maka saya bersama Kang Jiwenk memiliki wewenang untuk memberi masukan dan rekomendasi kepada komisioner.
Mungkin situasinya berbeda dengan saat ini. Dulu kita mengenal Tenaga Profesional, sementara saat ini yang ada adalah Tenaga Pendukung. Pada Pemilu 2009, KPU memiliki keleluasaan lebih besar untuk merekrut staf ahli atau pakar dari luar birokrasi pemerintahan dengan label Tenaga Profesional. Mereka dipekerjakan untuk mengisi fungsi strategis yang belum terakomodasi dalam struktur organik.
Kendati ada anggapan dari sebagian pihak bahwa tenaga profesional penyelenggara seolah memiliki sifat eksklusif, bagi saya pribadi tidak ada hak istimewa dalam hal pekerjaan. Semua memiliki peran, tugas, dan fungsinya masing-masing. Bahkan, hal paling terlarang dalam diri saya adalah menempatkan diri pada wilayah eksklusif dan merasa paling istimewa dibanding yang lain.
Sebaliknya, dari pengalaman menjadi tenaga profesional KPU ini saya justru mendapatkan banyak teman baru. Lebih dari sekadar pertemanan di jagat maya (facebook dan twitter) yang saat itu masih baru seperti bayi. Dari sana saya mengenal para ASN Pemkot, Kang Jiwenk, Haji Rusnandi, Bu Liza, lebih dekat lagi dengan Pak Lili (alm), Haji Puad, Pak Purwanto, Pak Kiking Sutardi (alm), dan teman-teman lainnya. Hubungan ini terus berlanjut hingga pemilu dan pilkada berikutnya.

Posting Komentar untuk "Membangun Pertemanan pada Pemilu 2009"