THR bagi PPPK Paruh Waktu, Menafsirkan Regulasi secara Jernih

Sejak kemarin, diskusi mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, terus berlanjut sampai hari ini. Hal ini muncul seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Sukabumi, persoalan ini bukan hanya menjadi bagian dari ranah teknis administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan publik ditafsirkan secara tepat, proporsional, dan tetap berada dalam koridor hukum keuangan negara.

Secara normatif, regulasi tersebut memberikan dasar yang cukup jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima THR. Dalam kerangka hukum yang diatur dalam PP tersebut, negara memberikan THR kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta untuk membantu kebutuhan menjelang hari raya.

Walakin, ketika regulasi tersebut diterapkan pada kategori PPPK paruh waktu, muncul kebutuhan untuk menafsirkan aturan tersebut secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasi kebijakan.

Dalam struktur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa penerima THR adalah aparatur negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf a yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori aparatur negara tersebut. Di sinilah dasar hukum utama muncul: selama seseorang memiliki status resmi sebagai PPPK, maka secara hukum ia diakui sebagai aparatur negara dan memiliki hak atas THR.

Menariknya, dalam PP tersebut tidak ditemukan penyebutan secara eksplisit mengenai istilah PPPK paruh waktu. Regulasi hanya menyebut PPPK secara umum tanpa membedakan status jam kerja.

Konsekuensi dari redaksi yang bersifat umum ini adalah terbukanya ruang interpretasi administratif bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berada dalam kategori aparatur negara. Dengan demikian, secara prinsipil PPPK paruh waktu tidak dapat dikeluarkan dari skema penerima THR.

Hanya saja, hak tersebut tidak serta-merta berarti bahwa semua PPPK menerima THR dengan nilai yang sama. Dalam praktik administrasi keuangan negara, besaran THR sangat bergantung pada komponen penghasilan yang sah diterima oleh pegawai tersebut.

Untuk PPPK paruh waktu, penghasilan yang diterima biasanya hanya berupa gaji pokok tanpa komponen tambahan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Oleh karena itu, THR yang diterima pun pada umumnya hanya sebesar gaji pokok yang berlaku bagi yang bersangkutan.

Selain itu, terdapat prinsip proporsionalitas dalam perhitungan THR. Bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun pada saat pencairan THR, maka besaran yang diterima dihitung secara proporsional.

Rumus yang lazim digunakan adalah jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan. Dengan pendekatan ini, pemerintah tetap memberikan hak kepada pegawai, namun dalam ukuran yang adil sesuai masa kerja aktualnya.

Di sisi lain, penting pula dipahami bahwa dasar utama pemberian THR bukanlah lamanya seseorang mengabdi, melainkan status kepegawaiannya yang sah secara hukum.

Artinya, seseorang baru berhak menerima THR sebagai PPPK setelah memiliki penetapan resmi berupa Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK. Tanpa adanya SK tersebut, masa pengabdian sebelumnya, misalnya ketika masih berstatus honorer, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut THR dalam kategori PPPK.

Dengan kata lain, masa kerja memiliki fungsi yang berbeda. Ia tidak menjadi dasar munculnya hak, tetapi hanya menjadi faktor penentu besaran yang diterima. Hak muncul karena status kepegawaian, sedangkan nominal yang diterima ditentukan oleh gaji dan masa kerja yang tercatat secara resmi dalam administrasi kepegawaian.

Persoalan lain yang muncul adalah tuntutan agar masa pengabdian sebelum diangkat sebagai PPPK turut diperhitungkan dalam perhitungan THR. Secara emosional, tuntutan ini dapat dipahami karena banyak aparatur yang telah mengabdi dalam waktu lama sebelum memperoleh status formal. Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, ruang untuk melakukan hal tersebut hampir tidak tersedia dalam PP yang berlaku.

Hal ini disebabkan oleh ketentuan teknis dalam PP tersebut yang secara jelas menyatakan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu dalam tahun berjalan. Dengan kata lain, sistem pembayaran THR “terkunci” pada data penghasilan resmi yang tercatat dalam sistem penggajian pemerintah pada bulan tersebut. Instansi tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan komponen baru yang tidak tercantum dalam data administrasi tersebut.

Lebih jauh lagi, PP mengenai THR bukanlah instrumen untuk menetapkan atau mengubah masa kerja pegawai. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan anggaran negara, bukan aturan manajemen kepegawaian. Oleh sebab itu, persoalan apakah masa pengabdian sebelum diangkat dapat diakui sebagai masa kerja formal harus diselesaikan melalui kebijakan kepegawaian pada saat penerbitan SK pengangkatan, bukan melalui mekanisme pembayaran THR.

Di dalam lampiran PP memang terdapat skema perhitungan berbasis masa kerja tertentu. Namun skema tersebut ditujukan secara spesifik bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga tertentu seperti badan layanan umum atau lembaga penyiaran publik. Ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk menghitung pengabdian masa lalu bagi PPPK.

Karena itulah, dalam konteks kebijakan pemerintah daerah, penafsiran yang paling aman secara hukum adalah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sesuai dengan status legal mereka sebagai aparatur negara, tetapi dengan besaran yang mengikuti komponen penghasilan resmi yang tercatat dalam sistem penggajian. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak pegawai dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.

Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah aspek penganggaran. Realisasi pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu pada akhirnya sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini perlu ditindaklanjuti melalui regulasi turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Wali Kota atau Peraturan Kepala Daerah lainnya.

Regulasi turunan tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian administrasi, termasuk mengenai mekanisme pencairan, waktu pembayaran, serta metode perhitungan bagi PPPK paruh waktu. Dengan adanya aturan turunan yang jelas, pemerintah daerah dapat menghindari potensi perbedaan interpretasi yang dapat menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam konteks tata kelola keuangan negara, pemerintah daerah juga harus berhati-hati agar tidak memberikan pembayaran yang melampaui ketentuan yang diatur dalam PP. Pengeluaran anggaran di luar dasar hukum yang jelas dapat berpotensi menjadi temuan audit dan bahkan dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Oleh sebab itu, kehati-hatian administratif menjadi prinsip yang tidak bisa diabaikan.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, kebijakan yang paling proporsional adalah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bagian dari aparatur negara, namun dengan perhitungan yang mengikuti prinsip proporsionalitas berdasarkan gaji pokok dan masa kerja resmi. Kebijakan ini tidak hanya sejalan dengan hukum yang berlaku, tetapi juga mencerminkan sikap pemerintah yang menghargai pengabdian aparatur tanpa melanggar disiplin pengelolaan keuangan negara.

Tantangan bagi pemerintah kota saat ini yaitu menentukan siapa yang berhak menerima THR dan bagaimana menafsirkan regulasi secara bijak sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan administratif, dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam kerangka inilah penafsiran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 perlu ditempatkan: sebagai pedoman hukum yang dilaksanakan secara rasional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Posting Komentar untuk "THR bagi PPPK Paruh Waktu, Menafsirkan Regulasi secara Jernih"