Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD) memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana abadi untuk kepentingan pembangunan jangka panjang.
Kebijakan ini dirancang dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, sehingga dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.
Kota Sukabumi, sebagai salah satu daerah dengan potensi fiskal yang belum maksimal, walakin memiliki peluang besar untuk memanfaatkan DAD ini sekaligus mengintegrasikannya dengan program wakaf yang telah berkembang di wilayahnya.
Dana Abadi Daerah dibentuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumber dana yang dapat berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama pembentukan DAD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata.
Selain itu, DAD juga berfungsi sebagai instrumen investasi daerah yang dapat ditempatkan pada instrumen keuangan rendah risiko, seperti surat berharga negara, deposito, atau obligasi yang dijamin pemerintah.
Dengan demikian, hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas tanpa mengurangi pokok dana, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki peluang besar untuk membentuk DAD dengan memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam PMK 64/2024. Pertama, daerah harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi, yang ditandai dengan kemampuan keuangan daerah yang memadai.
Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik harus sudah terpenuhi, yang dapat dilihat dari capaian standar pelayanan minimal.
Jika kriteria tersebut terpenuhi, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan DAD dan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Selain membentuk DAD, Kota Sukabumi juga dapat memanfaatkan instrumen wakaf sebagai bagian dari strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakaf, sebagai salah satu pilar ekonomi syariah, memiliki potensi besar untuk dikolaborasikan dengan DAD dalam mendukung program-program sosial dan ekonomi.
Misalnya, hasil pengelolaan DAD dapat dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan atau kesehatan, sementara aset wakaf seperti uang, tanah atau bangunan dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan tersebut.
Kolaborasi ini tidak hanya mengurangi beban APBD, tetapi juga memberdayakan aset wakaf yang selama ini mungkin belum dikelola secara optimal.
Di sektor ekonomi, DAD dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah seperti obligasi syariah atau kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, sementara dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi dapat berperan sebagai mitra strategis bagi Unit Pengelola DAD (UPD) dalam mengelola dana wakaf produktif. Dengan sinergi ini, dampak ekonomi dari kedua instrumen tersebut dapat diperluas, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Namun, upaya mengintegrasikan DAD dan wakaf tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah perlunya harmonisasi regulasi antara Perda tentang DAD dan peraturan terkait wakaf di tingkat daerah.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Baznas, dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor krusial. Pengelola DAD dan wakaf harus memiliki kompetensi yang memadai, terutama dalam hal investasi syariah dan manajemen risiko.
Pelatihan bersama yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akademisi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas SDM tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Pelaporan DAD, sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 64/2024, harus terintegrasi dengan laporan pengelolaan wakaf.
Pemanfaatan platform digital terpadu dapat memudahkan pemantauan kinerja kedua program ini, sekaligus memastikan bahwa dana masyarakat digunakan secara tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh PMK 64/2024 dan memperkuat kolaborasi dengan program wakaf, Pemerintah Kota Sukabumi dapat menciptakan model pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan.
Sinergi antara DAD dan wakaf tidak hanya akan memperkuat ketahanan fiskal daerah, tetapi juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah perlu segera menyusun roadmap kolaboratif agar manfaat dari kedua instrumen ini dapat dirasakan secara luas, sesuai dengan prinsip "Dana Abadi untuk Generasi Mendatang".
Kebijakan ini dirancang dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, sehingga dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.
Kota Sukabumi, sebagai salah satu daerah dengan potensi fiskal yang belum maksimal, walakin memiliki peluang besar untuk memanfaatkan DAD ini sekaligus mengintegrasikannya dengan program wakaf yang telah berkembang di wilayahnya.
Dana Abadi Daerah dibentuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan sumber dana yang dapat berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama pembentukan DAD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata.
Selain itu, DAD juga berfungsi sebagai instrumen investasi daerah yang dapat ditempatkan pada instrumen keuangan rendah risiko, seperti surat berharga negara, deposito, atau obligasi yang dijamin pemerintah.
Dengan demikian, hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas tanpa mengurangi pokok dana, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki peluang besar untuk membentuk DAD dengan memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam PMK 64/2024. Pertama, daerah harus memiliki kapasitas fiskal yang tinggi atau sangat tinggi, yang ditandai dengan kemampuan keuangan daerah yang memadai.
Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik harus sudah terpenuhi, yang dapat dilihat dari capaian standar pelayanan minimal.
Jika kriteria tersebut terpenuhi, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan DAD dan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Selain membentuk DAD, Kota Sukabumi juga dapat memanfaatkan instrumen wakaf sebagai bagian dari strategi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakaf, sebagai salah satu pilar ekonomi syariah, memiliki potensi besar untuk dikolaborasikan dengan DAD dalam mendukung program-program sosial dan ekonomi.
Misalnya, hasil pengelolaan DAD dapat dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan atau kesehatan, sementara aset wakaf seperti uang, tanah atau bangunan dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan tersebut.
Kolaborasi ini tidak hanya mengurangi beban APBD, tetapi juga memberdayakan aset wakaf yang selama ini mungkin belum dikelola secara optimal.
Di sektor ekonomi, DAD dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah seperti obligasi syariah atau kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, sementara dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi dapat berperan sebagai mitra strategis bagi Unit Pengelola DAD (UPD) dalam mengelola dana wakaf produktif. Dengan sinergi ini, dampak ekonomi dari kedua instrumen tersebut dapat diperluas, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Namun, upaya mengintegrasikan DAD dan wakaf tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah perlunya harmonisasi regulasi antara Perda tentang DAD dan peraturan terkait wakaf di tingkat daerah.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Baznas, dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor krusial. Pengelola DAD dan wakaf harus memiliki kompetensi yang memadai, terutama dalam hal investasi syariah dan manajemen risiko.
Pelatihan bersama yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akademisi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas SDM tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Pelaporan DAD, sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 64/2024, harus terintegrasi dengan laporan pengelolaan wakaf.
Pemanfaatan platform digital terpadu dapat memudahkan pemantauan kinerja kedua program ini, sekaligus memastikan bahwa dana masyarakat digunakan secara tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh PMK 64/2024 dan memperkuat kolaborasi dengan program wakaf, Pemerintah Kota Sukabumi dapat menciptakan model pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan.
Sinergi antara DAD dan wakaf tidak hanya akan memperkuat ketahanan fiskal daerah, tetapi juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah perlu segera menyusun roadmap kolaboratif agar manfaat dari kedua instrumen ini dapat dirasakan secara luas, sesuai dengan prinsip "Dana Abadi untuk Generasi Mendatang".

Posting Komentar untuk "Mengoptimalkan Dana Abadi Daerah dan Wakaf untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kota Sukabumi"