Masalah utama sektor pendidikan pada masa kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Wakilnya Achmad Fahmi, tidak semata pada kurangnya sarana atau rendahnya capaian mutu belajar siswa.
Yang lebih mendasar dan perlu mendapat perhatian serius adalah lemahnya paradigma pengelolaan pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Di tingkat pelaksana teknis, para guru justru terjebak dalam repetisi administratif yang tidak menyentuh inti pendidikan itu sendiri.
Administrasi pendidikan, meski penting sebagai alat kontrol dan penjamin mutu, justru telah menjadi jebakan prosedural yang menguras energi para guru dan mengalihkan fokus dari kegiatan mengajar kepada pengisian berlembar-lembar formulir.
Ironisnya, pada saat bersamaan, guru juga dituntut untuk melek teknologi dan familiar dengan aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran yang muncul sebagai konsekuensi Revolusi Industri 4.0, lompatan zaman yang terlalu tinggi jika dilihat dari kesiapan mayoritas guru, terutama yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas.
Masalah ini mengindikasikan bahwa pemerintah saat itu, baik pusat maupun daerah, tidak secara serius mengembangkan paradigma pendidikan adaptif, sebagaimana yang diusung oleh teori pendidikan progresif John Dewey maupun pendekatan reflektif-analitis berbasis data seperti yang disarankan dalam Classroom Action Research (Penelitian Tindakan Kelas).
Kedua pendekatan tersebut menekankan pentingnya pembelajaran sebagai proses yang tumbuh dari pengalaman hidup, kebutuhan kontekstual, dan kemampuan adaptif terhadap perubahan sosial.
Alih-alih mengembangkan kurikulum yang hidup dan mendukung guru untuk menjadi subjek transformasi pendidikan, pemerintah saat itu justru lebih sibuk dengan tata kelola politis yang tidak jarang menimbulkan ironi sistemik.
Guru sebagai tulang punggung pendidikan didorong untuk menguasai berbagai aplikasi tanpa ada pendampingan yang terstruktur dan efektif. Akibatnya, beban administrasi dialihkan kepada tenaga kependidikan atau operator sekolah, sementara kualitas pembelajaran tidak mengalami peningkatan berarti.
Kenyataan ini diperparah dengan ketidakjelasan arah kebijakan pusat, yang terlihat permisif namun tidak adaptif. Misalnya, regulasi tentang penerimaan siswa baru yang mewajibkan pemerataan akses pendidikan tanpa mempertimbangkan kapasitas dan seleksi akademik yang ilmiah, justru membuka ruang bagi praktik-praktik manipulatif.
Dalam praktiknya, sejumlah siswa yang tidak lolos seleksi secara objektif dapat "dipaksakan" masuk melalui intervensi eksternal: entah itu eksekutif, legislatif, penegak hukum, LSM, jurnalis, bahkan organisasi profesi guru yang seharusnya berdiri netral.
Insiden besar pernah terjadi ketika Pemerintah Kota Sukabumi membuka kembali proses penerimaan siswa baru yang telah ditutup secara resmi. SMA yang kala itu masih di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota ditambah ruang kelas secara tiba-tiba dari 10 menjadi 12 sampai 14 kelas, untuk mengakomodasi siswa "tambahan" yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Sekilas, tindakan ini terlihat humanistik dan pro-rakyat. Namun jika dicermati lebih dalam, praktik tersebut justru mencederai prinsip dasar pendidikan yaitu seleksi ilmiah dan keadilan akademik.
Teori pendidikan modern tidak pernah menutup akses bagi kelompok marginal. Namun yang dimaksud dengan sikap inklusif dalam pendidikan modern adalah memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan belajar yang sama dengan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan, bukan menyamaratakan kemampuan semua peserta didik dengan membuka selebar-lebarnya jalur masuk tanpa seleksi.
Dalam konteks pendidikan adaptif, prinsip utamanya adalah membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan komunikatif, bukan sekadar mempermudah jalur administratif masuk sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan dasar mereka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Framework for 21st Century Learning (P21), sekolah harus mampu menciptakan sistem yang tidak hanya inklusif secara akses, tetapi juga akuntabel secara mutu.
Kebijakan yang terlalu longgar dan permisif ini secara tidak langsung mendorong sekolah untuk bersikap oportunistik. Di belakang ruang kelas yang tiba-tiba bertambah, publik mencium aroma transaksi. Para pihak yang diuntungkan oleh sistem ambigu ini diam dalam hening, sementara kualitas pendidikan justru dipertaruhkan.
Namun, di tengah ketidakpastian dan distorsi sistemik tersebut, kita tetap patut memberi apresiasi pada guru-guru dan lembaga pendidikan yang tetap menjalankan fungsi edukatif secara serius. Mereka memilih jalan sunyi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa kompromi terhadap nilai integritas.
Mereka mengembangkan pembelajaran kontekstual, mendampingi siswa dengan pendekatan personal, dan berani melakukan refleksi kritis melalui Penelitian Tindakan Kelas, sebuah praktik ilmiah sederhana yang menjadi tolok ukur dari guru yang berpikir.
Masa depan pendidikan bukanlah milik mereka yang memperbanyak kelas karena tekanan eksternal, melainkan milik mereka yang mampu mengubah ruang kelas menjadi laboratorium nilai dan proses kemanusiaan.
Pendidikan adaptif tidak permisif. Ia menuntut pembaruan terus-menerus dalam cara pandang, strategi, serta model pengelolaan.
Ia tidak semata soal memberi akses, tetapi juga menjamin kualitas dalam akses tersebut. Ia berdiri di atas prinsip equal opportunity with differentiated support, bukan sekadar open access with zero filter.
Kita berharap, pengalaman masa lalu dapat menjadi cermin bagi kebijakan pendidikan ke depan bahwa transformasi sejati hanya dapat terjadi jika sistem dibangun atas kejujuran, keilmuan, dan keberanian untuk berpihak kepada masa depan anak-anak, bukan kepada suara-suara politik jangka pendek.
Yang lebih mendasar dan perlu mendapat perhatian serius adalah lemahnya paradigma pengelolaan pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Di tingkat pelaksana teknis, para guru justru terjebak dalam repetisi administratif yang tidak menyentuh inti pendidikan itu sendiri.
Administrasi pendidikan, meski penting sebagai alat kontrol dan penjamin mutu, justru telah menjadi jebakan prosedural yang menguras energi para guru dan mengalihkan fokus dari kegiatan mengajar kepada pengisian berlembar-lembar formulir.
Ironisnya, pada saat bersamaan, guru juga dituntut untuk melek teknologi dan familiar dengan aplikasi-aplikasi pendukung pembelajaran yang muncul sebagai konsekuensi Revolusi Industri 4.0, lompatan zaman yang terlalu tinggi jika dilihat dari kesiapan mayoritas guru, terutama yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas.
Masalah ini mengindikasikan bahwa pemerintah saat itu, baik pusat maupun daerah, tidak secara serius mengembangkan paradigma pendidikan adaptif, sebagaimana yang diusung oleh teori pendidikan progresif John Dewey maupun pendekatan reflektif-analitis berbasis data seperti yang disarankan dalam Classroom Action Research (Penelitian Tindakan Kelas).
Kedua pendekatan tersebut menekankan pentingnya pembelajaran sebagai proses yang tumbuh dari pengalaman hidup, kebutuhan kontekstual, dan kemampuan adaptif terhadap perubahan sosial.
Alih-alih mengembangkan kurikulum yang hidup dan mendukung guru untuk menjadi subjek transformasi pendidikan, pemerintah saat itu justru lebih sibuk dengan tata kelola politis yang tidak jarang menimbulkan ironi sistemik.
Guru sebagai tulang punggung pendidikan didorong untuk menguasai berbagai aplikasi tanpa ada pendampingan yang terstruktur dan efektif. Akibatnya, beban administrasi dialihkan kepada tenaga kependidikan atau operator sekolah, sementara kualitas pembelajaran tidak mengalami peningkatan berarti.
Kenyataan ini diperparah dengan ketidakjelasan arah kebijakan pusat, yang terlihat permisif namun tidak adaptif. Misalnya, regulasi tentang penerimaan siswa baru yang mewajibkan pemerataan akses pendidikan tanpa mempertimbangkan kapasitas dan seleksi akademik yang ilmiah, justru membuka ruang bagi praktik-praktik manipulatif.
Dalam praktiknya, sejumlah siswa yang tidak lolos seleksi secara objektif dapat "dipaksakan" masuk melalui intervensi eksternal: entah itu eksekutif, legislatif, penegak hukum, LSM, jurnalis, bahkan organisasi profesi guru yang seharusnya berdiri netral.
Insiden besar pernah terjadi ketika Pemerintah Kota Sukabumi membuka kembali proses penerimaan siswa baru yang telah ditutup secara resmi. SMA yang kala itu masih di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota ditambah ruang kelas secara tiba-tiba dari 10 menjadi 12 sampai 14 kelas, untuk mengakomodasi siswa "tambahan" yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Sekilas, tindakan ini terlihat humanistik dan pro-rakyat. Namun jika dicermati lebih dalam, praktik tersebut justru mencederai prinsip dasar pendidikan yaitu seleksi ilmiah dan keadilan akademik.
Teori pendidikan modern tidak pernah menutup akses bagi kelompok marginal. Namun yang dimaksud dengan sikap inklusif dalam pendidikan modern adalah memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan belajar yang sama dengan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan, bukan menyamaratakan kemampuan semua peserta didik dengan membuka selebar-lebarnya jalur masuk tanpa seleksi.
Dalam konteks pendidikan adaptif, prinsip utamanya adalah membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan komunikatif, bukan sekadar mempermudah jalur administratif masuk sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan dasar mereka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Framework for 21st Century Learning (P21), sekolah harus mampu menciptakan sistem yang tidak hanya inklusif secara akses, tetapi juga akuntabel secara mutu.
Kebijakan yang terlalu longgar dan permisif ini secara tidak langsung mendorong sekolah untuk bersikap oportunistik. Di belakang ruang kelas yang tiba-tiba bertambah, publik mencium aroma transaksi. Para pihak yang diuntungkan oleh sistem ambigu ini diam dalam hening, sementara kualitas pendidikan justru dipertaruhkan.
Namun, di tengah ketidakpastian dan distorsi sistemik tersebut, kita tetap patut memberi apresiasi pada guru-guru dan lembaga pendidikan yang tetap menjalankan fungsi edukatif secara serius. Mereka memilih jalan sunyi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa kompromi terhadap nilai integritas.
Mereka mengembangkan pembelajaran kontekstual, mendampingi siswa dengan pendekatan personal, dan berani melakukan refleksi kritis melalui Penelitian Tindakan Kelas, sebuah praktik ilmiah sederhana yang menjadi tolok ukur dari guru yang berpikir.
Masa depan pendidikan bukanlah milik mereka yang memperbanyak kelas karena tekanan eksternal, melainkan milik mereka yang mampu mengubah ruang kelas menjadi laboratorium nilai dan proses kemanusiaan.
Pendidikan adaptif tidak permisif. Ia menuntut pembaruan terus-menerus dalam cara pandang, strategi, serta model pengelolaan.
Ia tidak semata soal memberi akses, tetapi juga menjamin kualitas dalam akses tersebut. Ia berdiri di atas prinsip equal opportunity with differentiated support, bukan sekadar open access with zero filter.
Kita berharap, pengalaman masa lalu dapat menjadi cermin bagi kebijakan pendidikan ke depan bahwa transformasi sejati hanya dapat terjadi jika sistem dibangun atas kejujuran, keilmuan, dan keberanian untuk berpihak kepada masa depan anak-anak, bukan kepada suara-suara politik jangka pendek.
Posting Komentar untuk "Memahami Paradigma Pembangunan Kota Sukabumi: Pendidikan Administratif (Bagian 18)"