Memahami Paradigma Pembangunan Kota Sukabumi: Perda Kawasan Tanpa Rokok (Bagian 16)

Salah satu tonggak kebijakan kesehatan yang diambil Pemerintah Kota Sukabumi di era kepemimpinan Wali Kota Muraz dan Wakil Wali Kota Fahmi adalah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok, sekaligus upaya melindungi hak warga untuk menghirup udara bersih di kawasan-kawasan vital seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan angkutan umum.

Namun perlu digarisbawahi, Perda ini tidak secara langsung melarang masyarakat merokok. Menurut Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, yang diatur adalah lokasi-lokasi di mana aktivitas merokok dilarang keras demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat umum. Di balik lahirnya perda ini, terdapat kekhawatiran yang mendalam terkait meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan dewasa muda, pelajar, bahkan anak-anak.

Kebiasaan merokok yang dulunya dianggap sebagai gaya hidup dewasa, kini telah menyentuh usia remaja dan pelajar. Iklan dan budaya populer memperkuat citra rokok sebagai simbol kejantanan atau perlawanan. Hal ini menempatkan generasi muda dalam posisi rentan. Dampaknya, bukan hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada pembentukan mentalitas permisif terhadap konsumsi zat adiktif.

Kehadiran perokok aktif tentu memunculkan kelompok perokok pasif, mereka yang tidak merokok tetapi tetap terpapar asap dan residu rokok. Ini adalah pelanggaran terhadap hak hidup sehat warga negara. Karenanya, melalui Perda ini, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga menetapkan strategi edukatif, salah satunya dengan menghadirkan Duta Anti Rokok yang bertugas menyosialisasikan bahaya rokok di sekolah-sekolah dan ruang publik.

Meskipun kebijakan tersebut terbilang progresif, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal. Petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) datang belakangan, dan hingga kini, sanksi hukum bagi pelanggar masih minim. Penegakan aturan belum menyentuh esensi keadilan sosial. Apalagi ketika masyarakat menyaksikan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, rasa skeptis terhadap efektivitas peraturan menjadi tak terhindarkan.

Lemahnya penegakan hukum dalam konteks KTR menyisakan ironi di ruang publik. Perilaku seperti membuang sampah sembarangan di tempat umum masih dianggap lumrah, terutama dalam event hiburan. Perilaku sosial semacam ini merefleksikan betapa rendahnya kesadaran kolektif terhadap etika ruang bersama, dan betapa jauh kita dari tatanan kota yang benar-benar sehat secara sosial dan ekologis.

Jika ditarik lebih jauh, kesehatan lingkungan bukan sekadar menjauhkan diri dari asap rokok. Salah satu penyumbang polusi terbesar saat ini adalah kendaraan bermotor. Emisi karbon dari pembakaran BBM membawa dampak langsung pada kualitas udara, mengancam paru-paru masyarakat urban setiap hari. Namun, kendaraan bermotor justru terus bertambah, mengingat pemerintah sendiri bergantung pada pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Tak hanya udara, suara yang dihasilkan oleh lalu lintas padat dan bising juga menjadi masalah yang kian serius. Polusi suara terbukti memengaruhi kesehatan mental manusia. Ketegangan psikologis, sulit tidur, hingga peningkatan tekanan darah adalah efek nyata dari kondisi akustik lingkungan yang buruk. Sayangnya, isu ini jarang masuk dalam ranah kebijakan daerah karena belum dianggap urgen seperti infrastruktur fisik.

Kondisi ini kian rumit saat dikaitkan dengan dampak perubahan iklim. Polusi udara akibat emisi kendaraan memperparah efek rumah kaca. Akibatnya, suhu harian di Kota Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Musim kemarau terasa lebih panas, sementara musim hujan lebih ekstrem dan sulit diprediksi. Pola ini berpengaruh pada ritme hidup masyarakat urban dan perdesaan.

Dampak psikologis dari perubahan iklim juga tak bisa diabaikan. Dalam berbagai studi, paparan suhu panas berkepanjangan dapat meningkatkan tingkat stres, memicu kecemasan, bahkan memperparah kondisi mental bagi mereka yang sudah memiliki gangguan. Lingkungan yang tidak nyaman mempercepat kelelahan emosi, dan lambat laun mengikis produktivitas kerja serta daya tahan sosial.

Dalam konteks ini, peraturan semacam KTR harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang lebih besar. Ia bukan hanya regulasi kesehatan, melainkan simpul awal dari upaya membangun kota yang ramah lingkungan dan sehat secara holistik. Artinya, pengendalian polusi udara, suara, serta pelestarian ruang hijau juga harus masuk dalam perencanaan jangka panjang kota.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, dan komunitas pendidikan dalam mendorong kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan hidup. Edukasi dan partisipasi publik adalah kunci utama yang dapat mengubah mentalitas permisif menjadi tanggung jawab sosial bersama.

Jika tidak ada perubahan dalam regulasi yang menyentuh aspek sosial-ekologis secara menyeluruh, maka kebijakan seperti KTR hanya akan menjadi simbol moral yang kehilangan daya jangkau. Udara mungkin bebas dari rokok di satu sisi, namun tetap penuh racun dari emisi kendaraan di sisi lain. Suara mungkin tidak berasal dari korek api, namun raungan knalpot tetap memekakkan telinga.

Sudah saatnya kita membayangkan Sukabumi sebagai kota yang tidak hanya bebas asap, tetapi juga nyaman secara akustik, bersih secara udara, dan sejuk secara sosial. Jika ruang kota bisa menjadi penyembuh daripada penyebab sakit, maka mentalitas masyarakat akan tumbuh sehat pula. Keselamatan jiwa bukan semata diukur dari panjang usia, tetapi dari kualitas hidup yang layak dinikmati bersama.
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Memahami Paradigma Pembangunan Kota Sukabumi: Perda Kawasan Tanpa Rokok (Bagian 16)"