Dilema Penataan dan Penertiban PKL dalam Pembangunan Kota Sukabumi


Pembangunan Kota Sukabumi, layaknya kota-kota lain di negara berkembang, selalu dihadapkan pada tantangan krusial dalam penataan kawasan perkotaan. Aspek kesehatan dan estetika menjadi sorotan utama.

Namun, esensi penataan ini seharusnya mengedepankan prinsip kedamaian dan keadilan. Pembangunan kota harus dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa mengorbankan hak-hak kelompok tertentu, terutama para pedagang kaki lima (PKL).

Keberadaan PKL telah lama menjadi isu kompleks di negara-negara dunia ketiga. Permasalahan ini berakar pada belum adilnya akses terhadap lapangan pekerjaan formal. Sektor formal di negara berkembang seringkali hanya menyentuh kelompok tertentu dengan sejumlah persyaratan administratif yang ketat.

Akibatnya, sektor non-formal, termasuk PKL dan pekerjaan serabutan, menjadi pilihan utama bagi mereka yang memiliki tingkat pendidikan rendah atau keterbatasan akses ke pekerjaan formal.

Pemerintah tidak semestinya menyalahkan keberadaan PKL begitu saja. Faktanya, mereka seringkali telah eksis jauh sebelum pemimpin terpilih di era demokrasi langsung.

Ironisnya, banyak warga yang bekerja di sektor formal, seperti ASN dan pegawai perusahaan, justru membutuhkan keberadaan pedagang di bahu jalan karena kemudahan akses, fleksibilitas tawar-menawar, dan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar swalayan atau pasar modern.

Sektor non-formal memang tidak menetapkan persyaratan administratif yang rumit. Ia hanya membutuhkan semangat kewirausahaan, keinginan untuk berdagang, dan keberanian untuk mengatasi stigma.

Para PKL, bahkan banyak di antara mereka yang hanya memasarkan produk orang lain, cenderung mencari lokasi yang ramai untuk berjualan. Ini adalah prinsip dasar ekonomi: di mana ada keramaian, di situlah potensi penjualan.

Para pedagang yang datang dari perkampungan di Kabupaten Sukabumi pun bertujuan sama, yaitu agar dagangan mereka cepat laku dan menghasilkan keuntungan besar di pusat-pusat kota.

Konflik Antara Ketertiban, Estetika, dan Kesejahteraan

Kehadiran PKL dan pedagang lainnya pada dasarnya tidak secara langsung bertentangan dengan aturan ketertiban umum pemerintah. Masalah utamanya terletak pada aspek penataan dan estetika perkotaan.

Ketika PKL ditafsirkan melanggar regulasi tentang fungsi trotoar dan jalan, muncul pertanyaan logis, mengapa di saat yang sama disediakan lahan parkir di bahu jalan yang dikelola pemerintah dan penghasilannya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggap sah? Ini menunjukkan adanya ambivalensi dalam penerapan aturan dan memerlukan kajian mendalam yang benar-benar mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

Untuk mencapai estetika dan penataan perkotaan yang ideal, diperlukan kajian bersama yang akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga, perubahan pola pikir, dan kesadaran kolektif.

Di negara-negara maju, penataan perkotaan terlihat mudah dan menarik karena estetikanya sangat kuat. Namun, di Kota Sukabumi, sebagai bagian dari negara dunia ketiga, kesemrawutan masih terlihat, baik dari penataan bagian bawah seperti trotoar dan jalan, maupun infrastruktur atas seperti tiang dan kabel listrik serta internet.

Hal ini kembali lagi pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam merumuskan regulasi yang mendukung kemajuan dan peningkatan kesejahteraan warganya.

Upaya pemerintah kota di masa lalu, seperti pada era Wali Kota Muraz dan Wakil Wali Kota Fahmi, telah tertuang dalam dokumen pembangunan dengan tujuan menyejahterakan warga. Namun, realisasinya seringkali memperlihatkan bahwa warga kota cenderung berjuang sendiri untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup mereka.

Seorang PKL, bahkan tanpa bantuan pemerintah, dapat berjualan. Seorang pelaku UMKM, jika memiliki modal, juga dapat memproduksi barang tanpa perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus menghentikan wacana tentang pemberdayaan jika pada kenyataannya warga kota hanya berjalan sendiri-sendiri tanpa asistensi yang berarti, apalagi benar-benar menjadi sejahtera atas bantuan pemerintah.

Kompleksitas dan Tantangan Penertiban PKL

Penataan dan penertiban PKL dari waktu ke waktu terus menghadapi masalah dan sulit direalisasikan karena kompleksitasnya yang tinggi. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah belum memiliki perangkat yang tepat untuk menuntaskannya.

Pendekatan holistik yang selama ini dilakukan seringkali bersifat sepihak. Di sisi lain, permasalahan yang muncul dalam upaya penertiban PKL ini adalah keberadaan pihak-pihak lain yang justru menikmati keuntungan dari keberadaan para pedagang kaki lima dan pedagang yang memanfaatkan bahu jalan. Walakin, ketika pemerintah bersikap represif, seringkali muncul masalah baru yang pada akhirnya merugikan para pedagang itu sendiri.

Kehidupan di negara dunia ketiga seringkali tidak jauh berbeda dengan kondisi Eropa pada Abad Kegelapan, di mana semua pihak merasa bertanggung jawab, namun pada akhirnya di dalam tanggung jawab tersebut tersirat tekad untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

Eropa di Abad Kegelapan juga menghadapi masalah serupa dalam pengelolaan sampah, keberadaan mucikari, dan pedagang dari perdesaan yang mengotori wilayah perkotaan hingga menyebabkan wabah hitam, pes, dan berbagai penyakit lainnya.

Kita tentu tidak mengharapkan skenario serupa. Namun, untuk mencapai kesetaraan dengan kota-kota di negara maju saat ini, kita harus berkaca pada sejarah peradaban manusia yang menunjukkan adanya sebuah siklus.

Siklus ini menuntut kesadaran kolektif, komitmen pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan tatanan kota yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Kang Warsa
Kang Warsa Sering menulis hal yang berhubungan dengan budaya, Bahasa, dan kasukabumian.

Posting Komentar untuk "Dilema Penataan dan Penertiban PKL dalam Pembangunan Kota Sukabumi"